Ungkap 5 Kasus Narkotika, Polisi Sita 425,57 Gram Sabu dan 500 Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 Januari hingga 9 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya, mulai dari kawasan Pahandut, Jekan Raya hingga Bukit Batu.
“Dalam periode 2 Januari sampai 9 Februari 2026, kami berhasil mengungkap lima kasus dengan total tujuh tersangka,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, dari seluruh pengungkapan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 425,57 gram berat bersih. Selain itu, turut disita 500 butir ekstasi dengan berat 249,29 gram serta 84 butir obat warna putih tanpa merek dengan berat 43,13 gram.
“Salah satu kasus besar diungkap pada 23 Januari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam kasus itu, dua tersangka perempuan diamankan dengan barang bukti 299,97 gram sabu dan 500 butir ekstasi,” tegasnya.
Pengungkapan lainnya terjadi pada 6 Februari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling, dengan barang bukti 99,46 gram sabu. Sementara kasus lainnya tersebar di Jalan Dr Murjani, Jalan Bukit Raya IX, serta Jalan Tambun Raya.
Ia menyebut, rata-rata peredaran dilakukan pada sore hingga dini hari, yakni sekitar pukul 15.00 WIB sampai 02.00 WIB. Para tersangka diketahui berusia antara 24 hingga 45 tahun dengan latar belakang pekerjaan swasta dan tidak tetap.
“Peredaran gelap ini umumnya dilakukan dari menjelang sore hingga dini hari. Ini yang terus kami petakan dan lakukan penindakan,” tegasnya.
Berdasarkan penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, narkotika jenis sabu seberat 416,24 gram, ekstasi 244,16 gram, serta obat putih tanpa merek seberat 40,85 gram akan dimusnahkan oleh penyidik Satresnarkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya. (oiq)




