Universitas PGRI Pastikan Sanksi Administratif Segera dicabut
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – menyikapi sanksi Administratif yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI terhadap 2 Perguruan Tinggi di Kalteng, mendapat tanggapan dari Pj. Rektor PGRI Palangka Raya, H. Slamet Winaryo.
Saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Rabu (14/6/2023), Slamet membenarkan bahwa Universitas PGRI merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembinaan.
“Memang pada saat ini Universitas PGRI Palangka Raya sedang menghadapi ujian, karena hasil dari evaluasi BKP Dikti terdapat beberapa temuan yang harus diselesaikan dengan target-target tertentu. Kebetulan Universitas PGRI diberikan sanksi administrasi berat atau penghentian pembinaan. Namun yang perlu diklarifikasi adalah berita yang beredar di media sosial terkait 52 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dikenakan sanksi merupakan berita 6 bulan yang lalu, termasuk hasil evaluasi,” ucapnya.
Dijelaskan bahwa setelah dilantik secara resmi menjadi Pj. Rektor Universitas PGRI Palangka Raya, ia mendapat tugas untuk melakukan konsolidasi serta evaluasi-evaluasi terkait temuan BKP Dikti, termasuk mencari solusi tercepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Alhamdullilah dalalam waktu sebulan ini, semua temuan BKP Dikti sudah diperbaiki dan diselesaikan. Sehingga sanksi yang diberikan kepada Universitas PGRI Palangka Raya akan segera dicabut. Dengan catatan kami harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan serta merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga nama Universitas PGRI Palangka Raya bisa kembali baik dan hal tersebut akan dibuktikan pada tanggal 16 Juni mendatang, dimana kami akan melaksanakan diskusi terukur dalam rangka pengembangan progres Unibersitas PGRI kedepan,” ujarnya.
Kendati demikian, sambungnya, Universitas PGRI tidak menyalahkan siapapun mengingat temuan terjadi murni berbasis sistem yang harus di evaluasi. “Berkaitan dengan Sanksi yang diterima oleh Universitas PGRI saat ini merupakan cambuk untuk kita. Namun pada intinya, kami berterimakasih karena kementerian masih memberikan kesempatan kepada Universitas PGRI, dimana kami menunjukan bukti-bukti bahwa pada dasarnya kami ingin menjadi lebih baik,” tandasnya.
Menyikapi isu terkait ijazah palsu, Slamet menegaskan bahwa pihaknya akan segera menelusuri serta memberikan sanksi terhadap oknum terkait, apabila memang ditemukannya penerbitan ijazah Palsu.
“Universitas PGRI telah berkiprah selama 33 tahun di dunia pendidikan, Apalagi kita memiliki kurang lebih 1500 mahasiswa dengan lebih dari 60 dosen aktif diyayasan, sedangkan apabila dihitung dengan non-yayasan berkisar 100 dosen. Sehingga kami tentunya memiliki kewajiban untuk mengembalikan marwah serta nama baik Universitas PGRI, dengan memperbaiki sistem kerja dan terus melakukan evaluasi, termasuk menyikapi isu penerbitan Ijazah palsu. Kami akan secepatnya menelusuri serta memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan tindakan tersebut,” tutupnya.(ina)