Update Besaran Dana PIP 2025: Jenjang SMA/SMK Cair Rp1,8 Juta, Simak Aturan Resminya!
KALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus melakukan terobosan untuk memastikan bantuan pendidikan sampai ke tangan yang berhak dengan lebih cepat. Kabar terbaru, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kini dipercepat dengan kehadiran Mobil Layanan Gerak.
Inovasi ini dirancang khusus untuk mempermudah aktivasi rekening dan penarikan dana, terutama bagi peserta didik yang berada di wilayah terpencil atau sulit menjangkau kantor bank konvensional.
Layanan Jemput Bola: Solusi untuk Wilayah Terpencil
Mobil Layanan Gerak merupakan hasil kolaborasi strategis antara Kemendikdasmen dengan bank penyalur resmi, yaitu BRI, BNI, dan BSI (khusus wilayah Aceh). Dengan adanya layanan keliling ini, hambatan geografis bukan lagi penghalang bagi siswa untuk mendapatkan haknya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat mensosialisasikan program ini di SMK Muhammadiyah 1 Moyudan, Sleman (18/12/2025), menyatakan bahwa layanan ini bertujuan mendekatkan akses perbankan kepada masyarakat.
“Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan memperoleh layanan pendidikan berkualitas tanpa terhambat persoalan ekonomi,” tegas Abdul Mu’ti.
Capaian PIP Hingga Akhir 2025
Hingga November 2025, tercatat lebih dari 19 juta peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di seluruh Indonesia telah merasakan manfaat PIP. Di Kabupaten Sleman sendiri, penyaluran telah menjangkau 72.465 siswa dengan total dana mencapai lebih dari Rp52 miliar.
Selain mempercepat distribusi, pemerintah kini tengah fokus pada integrasi data. Kedepannya, PIP Pendidikan Dasar dan Menengah akan diintegrasikan dengan KIP Kuliah. Tujuannya agar siswa dari keluarga kurang mampu memiliki jalur yang jelas untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Rincian Besaran Bantuan PIP 2025 (Aturan Resmi)
Agar masyarakat tidak tertipu oleh informasi yang salah, penting untuk mengetahui besaran dana yang diterima berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Bantuan ini diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran.
Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP sesuai jenjang pendidikan:
1. Jenjang SD / SDLB / Paket A
- Kelas I – V: Rp450.000 per tahun.
- Kelas VI (Semester Akhir): Rp225.000 per tahun.
2. Jenjang SMP / SMPLB / Paket B
- Kelas VII – VIII: Rp750.000 per tahun.
- Kelas IX (Semester Akhir): Rp375.000 per tahun.
3. Jenjang SMA / SMALB / Paket C
- Kelas X – XI: Rp1.800.000 per tahun.
- Kelas XII (Semester Akhir): Rp900.000 per tahun.
4. Jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
- Program 3 Tahun (Kelas X & XI): Rp1.800.000 per tahun.
- Program 4 Tahun (Kelas X, XI, & XII): Rp1.800.000 per tahun.
- Tingkat Akhir: Rp900.000 per tahun.
Tips Aman Mencairkan Dana PIP
- Cek Status Penerima: Pastikan nama siswa terdaftar di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
- Manfaatkan Mobil Layanan Gerak: Jika wilayah Anda dikunjungi layanan keliling, segera lakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen pendukung (KK/KTP Orang Tua/Kartu Pelajar).
- Waspada Penipuan: Pemerintah tidak memungut biaya apa pun dalam proses pencairan. Dana masuk langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa.
Dengan adanya Mobil Layanan Gerak, diharapkan tidak ada lagi dana PIP yang “mengendap” karena kendala akses. Pastikan Anda segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan agar dana bantuan tidak hangus dan kembali ke kas negara. (*/tur)




