Usut Dugaan Investasi Bodong Indra Kenz, Vanessa Khong Diperiksa Penyidik

Indra Kenz Terancam Kurungan Penjara Selama 20 tahun
Indra Kenz di jerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang di sematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan penyitaan aset berupa rumah, bagunan dan kendaraan milik Indra Kenz. Aset itu di duga berasal dari hasil penipuan lewat investasi bodong Binomo.
Berikut ini adalah daftar aset milik Indra Kenz:
- Tesla Model 3 Standard Range Plus (Rp 1,5 miliar)
- Toyota Supra (Rp 2,036 miliar)
- BMW Z4 Roadster (Rp 1,62 milar)
- Ferrari F149 California (Rp 4,45 miliar)
- Lamborghini Huracan LP580 (Rp 9 miliar)
- BMW 520i – F10 (Rp 500 juta)
- Roll Royce (Rp 9 miliar)
- Rumah di Alam Sutera, Tangerang (Rp 20 miliar)
- Rumah di Medan (Rp 30 miliar)
- Apartemen (Rp 1,5 miliar)
- Rumah orang tua (Rp 5 miliar)



