Utang Piutang Tanpa Surat, Bisa Dituntut? Ini Penjelasan Ketua PHRI Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Praktik utang piutang tanpa perjanjian tertulis masih sering terjadi di tengah masyarakat, baik antar keluarga, teman, maupun rekan bisnis. Namun, ketika terjadi sengketa, muncul pertanyaan penting: apakah utang piutang tanpa surat tetap bisa di tuntut secara hukum?
Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menegaskan bahwa utang piutang tanpa surat tetap dapat di tuntut, sepanjang dapat di buktikan secara hukum.
“Perjanjian utang piutang tidak harus selalu tertulis. Perjanjian lisan juga di akui dalam hukum perdata, asalkan unsur-unsur perjanjiannya terpenuhi,” ujar Suriansyah Halim, kepada media, Senin (15/12/2025).
Suriansyah Halim menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, di sebutkan bahwa suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat unsur, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
“Jika unsur itu terpenuhi, maka perjanjian, termasuk yang di lakukan secara lisan, tetap mengikat secara hukum,” jelasnya.
Dengan demikian, tidak adanya surat perjanjian tertulis bukan berarti tidak ada hubungan hukum antara pihak yang memberi dan menerima utang.
Meski bisa di tuntut, Suriansyah mengingatkan bahwa pembuktian menjadi tantangan utama dalam perkara utang piutang tanpa surat.
Beberapa Alat Bukti Yang Dapat Di Gunakan Antara Lain:
1• Percakapan chat atau pesan elektronik
2• Bukti transfer atau penyerahan uang
3• Keterangan saksi
4• Pengakuan pihak yang berutang
“Bukti elektronik seperti chat atau transfer bisa memperkuat adanya hubungan utang piutang. Namun tetap harus relevan dan saling berkaitan,” katanya.
Menurut Suriansyah Halim, penyelesaian utang piutang tanpa surat sebaiknya di tempuh secara bertahap, di mulai dari upaya nonlitigasi.
“Langkah awal bisa melalui musyawarah atau somasi. Jika tidak ada itikad baik, barulah di tempuh gugatan perdata ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa utang piutang pada prinsipnya merupakan ranah perdata, kecuali di sertai unsur pidana seperti penipuan atau penggelapan.
Suriansyah Halim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi utang piutang, terutama yang melibatkan nilai besar.
“Sekecil apa pun nilai utangnya, sebaiknya di buat perjanjian tertulis, minimal bermaterai, agar memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa hubungan kekeluargaan sering kali menjadi alasan mengabaikan aspek hukum, padahal justru rentan menimbulkan konflik di kemudian hari.
Melalui pemahaman hukum yang benar, Suriansyah Halim berharap masyarakat tidak ragu memperjuangkan haknya secara legal, namun tetap mengedepankan etika dan itikad baik.
“Hukum perdata bukan untuk memutus silaturahmi, tetapi memberikan kepastian dan keadilan jika terjadi sengketa,” pungkasnya. (pra)
EDITOR: EKO





