Video Bugil Mantan Pacar Disebar ke Situs Porno

Pelaku Di jerat Pasal 27 Ayat 1 Junto 46 UU ITE
Awalnya, pelaku dan korban saling berkenalan dan mulai berpacaran pada Mei 2017. Empat tahun menjalin asmara, korban memutus pelaku pada Mei 2021. Saat memadu kasih itu, pelaku kerap meminta korban mengirimkan foto dan video bugilnya.
Lulusan Akpol 1998 itu menjelaskan, usai putus, file rekaman pribadi korban mulai di sebar pelaku ke medsos dan aplikasi chatting WhatsApp. Video dan foto itu di sebar hingga korban merasa malu.
“Setelah di putus, tersangka ini masih ingin kembali berpacaran dengan korban. Namun dari pihak korban tidak ingin menerimanya kembali,” ungkapnya.
Korban yang merasa malu berharap agar foto dan video pribadinya tak beredar lagi. Kusumo menegaskan, pihaknya masih berupaya agar video dan foto yang di sebar pelaku ke situs dewasa itu dapat di hapus.
Sebab yang bisa menghapus video dan foto itu adalah pengunggahnya. Mengapa? Sebab situs dewasa tersebut berasal dari luar negeri.
“Pelaku di jerat Pasal 27 ayat 1 junto 46 UU ITE. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” terangnya.(tur)




