Viral Permen Yupi diolah dari Kulit Babi, MUI: Pabriknya Sudah Kantongi Sertifikat Halal

PT. Yupi Indo Jelly GumTelah Melakukan Pendaftaran
Perusahaan yang memproduksi permen yupi adalah PT. Yupi Indo Jelly Gum. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menjelaskan bahwa PT. Yupi Indo Jelly Gum telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal yang di kembangkan BPJPH) pada 24 Desember 2021.
Total yang di daftarkan ada 262 produk. Saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk proses audit produk.
“Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH. Saat ini sedang proses audit.
Selanjutnya laporan hasil audit itu akan di serahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan di tembuskan kepada BPJPH,” urainya.
Menurut Mastuki, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019, namun tidak sampai keluar sertifikat halal dari BPJPH. Mereka hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang di terbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Hanya saja, ketetapan halal itu tidak di serahkan ke BPJPH. Padahal seharusnya Sertifikat Halal itu di terbitkan oleh BPJPH. ’’Memang seharusnya sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal di tangani BPJPH.
Jadi kami baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan dokumen sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka melampirkan ketetapan halal dari MUI,” kata dia.
“Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ke tetapan halal yang di keluarkan MUI dengan sertifikat halal yang di terbitkan BPJPH,” tambahnya. (tur)



