Puspomal menunjukkan tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Jalan Tol Tangerang-Merak di Markas Puspomal, Kelapa Gading, Jakut, beberapa waktu lalu. Foto:DokKALTENG.CO-Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah membacakan putusan dalam perkara penembakan bos rental mobil di Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak dan penadahan mobil pada Selasa (25/3/2025).
Dalam putusan tersebut, dua prajurit TNI AL dihukum penjara seumur hidup, dan satu prajurit lainnya divonis empat tahun penjara.
Detail Putusan
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
- Sersan Satu Adli: Hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
- Sersan Satu Rafsin Hermawan: Hukuman penjara empat tahun.
Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan. Sersan Satu Rasfin Hermawan hanya dijerat dalam perkara penadahan, bukan pembunuhan berencana.
Para terdakwa dan Oditur Militer memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan terkait putusan tersebut. Pihak terdakwa dan Oditur Militer mempunyai waktu untuk mempertimbangkan banding atau menerima keputusan tersebut. (*/tur)