BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Vonis Ringan Harvey Moeis Jadi Sorotan, KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

KALTENG.CO-Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami dugaan pelanggaran etik terkait vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis menuai banyak kritik dari masyarakat.

“KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi,” ujar juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Mukti menegaskan bahwa KY tidak akan masuk ke dalam substansi putusan, melainkan hanya fokus pada aspek etik dari perkara tersebut. Ia juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran etik hakim. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Mukti.

Sebelumnya, Harvey Moeis telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah. Namun, vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan oleh sebagian besar masyarakat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button