Wagub Edy Pratowo Bacakan Pidato Pengantar Gubernur Terkait Rancangan Perubahan APBD Kalteng TA 2024
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, hadir dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II DPRD Provinsi Kalteng, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/8/2024). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Abdul Razak, ini mengagendakan pembacaan Pidato Pengantar Gubernur tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Dalam pidato yang disampaikan oleh Wagub Edy Pratowo, ia menegaskan pentingnya peran Kepala Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019. “Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah memiliki kewenangan penuh dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD,” ujar Edy. Lebih lanjut, Wagub menjelaskan bahwa perubahan dalam belanja daerah dan target pendapatan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan memaksa adanya penyesuaian pada sejumlah program prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dengan perubahan yang ada, hari ini kami secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk ditelaah dan dibahas bersama,” imbuhnya. Wagub juga menekankan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan berbagai pertimbangan strategis, termasuk capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD hingga saat ini, serta perkiraan tantangan yang akan dihadapi hingga akhir tahun.
Tidak hanya itu, perubahan APBD ini juga dirancang untuk mengantisipasi dampak inflasi, perubahan ekonomi global, nasional, dan regional, serta berbagai isu strategis lainnya yang memerlukan penyesuaian di tingkat daerah. Wagub Edy juga menyampaikan, bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah memperhatikan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara yang tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam penutupnya, Wagub menambahkan bahwa rincian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2024 akan dituangkan dalam lampiran Rancangan Peraturan Daerah. Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2024 yang disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi, akan menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di Kalimantan Tengah, mencakup Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. (pra)
EDITOR : TOPAN