BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Wagub Edy Pratowo Sampaikan Pidato Gubernur Terkait Pemandangan Umum Fraksi Dewan terhadap 3 Raperda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (16/7/2024). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Abdul Razak.

Dalam sambutannya, Abdul Razak menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini adalah mendengarkan tanggapan, penjelasan, dan jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan.

Raperda tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045.

Wagub H. Edy Pratowo, saat membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng, menyampaikan, bahwa Pemprov Kalteng telah menyusun Naskah Akademik terkait Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Kalteng dan Kajian Investasi Penyertaan Modal PT Bank Kalteng.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan justifikasi penyertaan modal dan memastikan bahwa investasi yang dilakukan memiliki potensi keuntungan yang sepadan dengan risikonya.

“Selain itu, untuk memastikan penggunaan dana publik yang efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung kemampuan Bank Kalteng melakukan ekspansi bisnis, kami telah melakukan audit keuangan dan audit aset yang tertuang dalam Laporan Keuangan,” tutur Wagub.

Mengenai Raperda Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, Wagub menjelaskan, bahwa tahun 2019 merupakan tahun terakhir Pemprov Kalteng melakukan penyertaan modal kepada Perusda Banama Tingang Makmur, sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019.

“Terdapat selisih dalam pelaporan setoran penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kalteng kepada Perusda Banama Tingang Makmur antara tahun 2014 dan 2019, sehingga diperlukan pencatatan dan pengakuan dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng,” jelasnya.

Terkait dengan Raperda tentang RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045, Wagub Edy menekankan pentingnya keselarasan antara RPJPD dengan dokumen perencanaan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

“Proses penyelarasan ini telah ditempuh oleh Pemprov Kalteng dengan menyelenggarakan kegiatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota serta mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Wagub juga menjelaskan, bahwa Ranperda RPJPD Provinsi Kalteng 2025-2045 bertujuan untuk mencapai lima sasaran visi, yang mencakup solusi untuk masalah ketertinggalan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan, nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), usulan wilayah adat, dan usulan hutan pendidikan.

“Kami menawarkan tiga misi transformasi dalam Ranperda ini, yaitu transformasi sosial untuk mewujudkan SDM yang sehat, unggul, berdaya saing, dan adaptif; transformasi ekonomi melalui pertumbuhan ekonomi berwawasan lingkungan dan berdaya saing global; serta transformasi tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Menutup pidatonya, Wagub menyoroti masalah tata batas provinsi maupun kabupaten/kota yang menjadi tantangan dalam pembangunan Kalteng. “Kami berharap dengan adanya kepastian tentang tata batas, akan terwujud pemerataan pembangunan di daerah, sehingga tidak ada lagi kesenjangan pembangunan dalam satu wilayah,” pungkasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button