BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Pengelolaan Pertambangan MBLB

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (7/3/2025).

Rapat kali ini membahas penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) di Kalteng.

Dalam sambutannya Wagub menyampaikan, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangan kepada gubernur terkait perizinan usaha pertambangan mineral non-logam, mineral non-logam jenis tertentu, dan batuan.

“Selain itu, di perkenalkan istilah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat gubernur. Oleh karena itu, di perlukan penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Lebih lanjut Wagub menegaskan, bahwa sektor pertambangan memiliki nilai ekonomis tinggi bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Namun, potensi yang besar ini harus di kelola dengan baik agar tidak menimbulkan eksploitasi berlebihan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button