PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Kamis (27/3/2025).
Saat menyampaikan sambutan Gubernur, Wagub menjelaskan bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng meliputi Anggaran Pendapatan sebesar Rp 9,2 triliun lebih dengan realisasi Rp 8,3 triliun lebih. Sementara itu, Anggaran Belanja tercatat sebesar Rp 10,2 triliun lebih dengan realisasi Rp 9,1 triliun lebih, serta Anggaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 993 miliar lebih dengan realisasi mencapai Rp 1,17 triliun lebih.
“Seluruh realisasi pendapatan, belanja, serta pengakuan akun-akun akrual seperti piutang, pendapatan di terima di muka, beban di bayar di muka, beban yang masih harus di bayar, dan ekuitas untuk masing-masing entitas pelaporan telah di sajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca Tahun 2024,” ujar Wagub.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalteng yang telah memberikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang perlu di tindaklanjuti dalam penyusunan laporan keuangan. “Hal ini sangat membantu dalam memastikan bahwa laporan keuangan yang kami susun tetap akurat dan bebas dari kesalahan material yang dapat mempengaruhi transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Laporan Keuangan Kepada BPK RI Paling Lambat Tiga Bulan
Wagub berharap Laporan Keuangan Tahun 2024 yang di sajikan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kita semua berharap bahwa kerja keras dalam penyusunan laporan keuangan ini akan membawa kemajuan dan keberhasilan dalam pembangunan Kalimantan Tengah ke depan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menegaskan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini merupakan amanat Pasal 56 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang tersebut mewajibkan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hari ini terdapat sepuluh Pemerintah Daerah yang menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Seruyan, Lamandau, Kotawaringin Timur, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, dan Barito Timur,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa BPK RI memiliki waktu kurang lebih 60 hari kalender untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan di lakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara,” pungkasnya. Kegiatan ini turut di hadiri oleh para Bupati dari sembilan kabupaten yang turut menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2024. (pra)
EDITOR : TOPAN