Berita

Wakil Bupati Mura Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi DPRD

Pajak Merupakan Iuran Rakyat

Sementara jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD di antaranya bidang pajak dan rertibusi. Wakil Bupati mengutarakan bahwa pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sebagai warga yang telah di tetapkan secara hukum. Dan sah sebagai wajib pajak baik perorangan maupun yang berbadan hukum lainnya yang bersifat memaksa untuk membayar pajak.

Sedangkan retribusi sebagai mana di atur dalam Undang Undang nomor 16 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan. Atau di berikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang peribadi atau badan dengan kata lain. Tidak wajib di pungut retribusi jika tidak menggunakan jasa atau izin kegiatan yang di sediakan oleh pemerintah daerah.

“Kewenangan memungut pajak dan retribusi yang di atur dalam peraturan daerah. Untuk menjalankan otonomi daerah yang bersifat membangun dari rakyat untuk rakyat,” beber Rejikinoor.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah daerah saat ini cukup transparansi dalam pemungutan pajak. Dan retribusi misal dalam pemungutan pajak restoran tersebut terselip asesmen. Di mana pelaku usaha tersebut sendiri yang menghitung berapa pajak dan menyetorkannya kepada kas daerah.(tur)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2
https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button