Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Resmi Mengundurkan Diri

KALTENG.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK menjelaskan, proses pengunduran diri Mirza Adityaswara dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Untuk memastikan keberlangsungan kebijakan dan pengawasan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan sektor jasa keuangan.(mur)



