WALHI: Penembakan dan Kekerasan oleh Kepolisian terhadap Masyarakat Seruyan Sebuah Kejahatan Kemanusiaan
Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa secara tegas melarang anggota kepolisian membawa senjata tajam dan peluru tajam dalam pengamanan aksi massa. Sayangnya, aparat kepolisian seakan-akan menganggap diri mereka di atas hukum.
Dalam konteks konflik sumber daya alam seperti ini, aparat kepolisian seharusnya berupaya untuk memahami akar masalah dan mencari solusi yang adil. Tanah yang diperjuangkan oleh masyarakat tersebut berada di luar HGU perusahaan.
Sehingga perusahaan tidak memiliki hak legal atas tanah tersebut. Masyarakat dan masyarakat adat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki hak mutlak atas tanah tersebut. Sebagaimana pasal 3 UUPA.
Negara harus segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kejahatan kemanusiaan ini. Anggota kepolisian yang terlibat dalam kekerasan dan penembakan terhadap warga harus diadili, baik secara etika maupun pidana.
Pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional harus menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlarut-larut ini dengan memenuhi tuntutan masyarakat dan melakukan evaluasi mendalam terhadap PT. HMBP. Kejadian penembakan ini adalah akibat dari ketidakpedulian pemerintah terhadap tuntutan masyarakat dan pencaplokan tanah oleh perusahaan.




