BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONAL

WALHI: Penembakan dan Kekerasan oleh Kepolisian terhadap Masyarakat Seruyan Sebuah Kejahatan Kemanusiaan

Dalam rangka mencapai keadilan yang sejati, kronologi perizinan PT. HMBP harus diperiksa secara cermat:

•          PT. HMBP mendapatkan izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.500/48/Ek/2004 seluas 14.000 hektar yang ditandatangani oleh Bupati Seruyan. Akan tetapi, izin tersebut mencakup luas hanya 11.200 hektar izin lokasi (ILok) dan izin usaha perkebunan (IUP), sesuai dengan SK ILOK No.151 tahun 2005 dan SK IUP No.525/352/Ek/2006.

•          Areal izin perusahaan PT. HMBP juga berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi, dan hanya mendapatkan pelepasan kawasan hutan seluas 10.092 hektar dari Kementerian Kehutanan berdasarkan SK PKH No.189/Kpts-II/2000.

•          Perusahaan juga telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2006 berdasarkan SK HGU No.24/HGU/BPN/06 seluas 11.229,12 hektar.

Kami menegaskan kembali, kejadian penembakan ini adalah konsekuensi dari lambannya penegakan hukum dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajibannya. Negara harus segera bertindak, memberikan keadilan bagi para korban, dan menghentikan kegagalan sistem yang berlarut-larut ini.

Kami mengajak semua pihak yang peduli terhadap keadilan dan hak asasi manusia untuk bersatu dalam menuntut perubahan dan memastikan bahwa tragedi seperti ini tidak terulang di masa depan. Kebebasan dan hak masyarakat untuk mempertahankan tanah mereka adalah hak yang tak bisa dikompromikan. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button