BeritaPalangka RayaUtama

Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kebakaran

“Berdasarkan hasil pantuan di lapangan, kejadian kebakaran yang sering terjadi di areal pemukiman disebabkan karena kelalaian. Selaku kesatria biru, DPKP Palangka Raya tidak henti – hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, demi mencegah terjadinya insiden kebakaran,” ucap Gloriana kepada Kalteng.co, Kamis (18/3/2021).
Adapun poin penting dalam surat edaran tersebut yaitu, pertama masyarakat diminta untuk memeriksa instalansi listrik di rumahnya secara berkala guna memastikan apakah sesuai prosedur SNI atau belum.
Kedua, mengecek dan mengganti kabel – kabel aus serta tidak layak pakai, serta mengganti kabel sesuai dengan peruntukan dan kapasitas arus listriknya. Ketiga tidak memasang stop kontak secara bertumpuk.
Keempat, menghindari penggunaan listrik secara ilegal. Kelima, menggunakan perangkat kompor gas dan regulator yang sesuai dengan SNI, keenam, apabila terjadi kebocoran pada tabung gas, segera melepas regulator dan membuka pintu dan jendela serta jangan menyalakan api.
Ketujuh, berhati – hati dalam beraktivitas menggunakan api seperti pemakaian lilin, obat nyamuk bakar dan lampu teplok. “Yang terpenting apabila terjadi kebakaran harap segera menghubungi DPKP dengan nomor 0536-3230-113,” pungkasnya. (pra/ens)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button