BeritaEKSEKUTIFPEMKO PALANGKA RAYA

Wali Kota Palangka Raya Imbau Warga Segera Lapor SPT Tahunan 2026

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin,SE., mengimbau seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Fairid menegaskan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah paling lambat 31 Maret 2026. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

“Melalui kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Laporkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan sistem digital tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak, sehingga prosesnya lebih cepat, praktis, dan efisien.

Menurutnya, kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah maupun nasional.

Jangan Tunggu Mendekati Batas Akhir

“Pajak yang dibayarkan dan dilaporkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program kesejahteraan lainnya,” tambahnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat setiap tahunnya. Dengan pelaporan yang tepat waktu, diharapkan tidak ada lagi wajib pajak yang dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan.

Di akhir imbauannya, Fairid kembali mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo. “Jangan tunggu mendekati batas akhir. Laporkan SPT Tahunan Anda sekarang juga melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Pajak Kuat, Indonesia Maju,” pungkasnya. (pra)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button