BeritaPEMKO PALANGKA RAYA

Wali Kota Palangka Raya Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya 2026

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 780/1/EDARAN.S/INSP/II/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya menjelang perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya sepanjang tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh Pegawai Negeri maupun Penyelenggara Negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun. Larangan itu termasuk permintaan dana maupun hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik dilakukan secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau pihak perusahaan.

Jika hal tersebut dilakukan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, Wali Kota juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momen perayaan hari raya. Kebijakan ini dimaksudkan agar aparatur pemerintah tetap menjaga integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga memberikan panduan bagi pegawai yang menerima gratifikasi. Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Khusus untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Namun penyerahan tersebut tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Palangka Raya dengan melampirkan dokumentasi.

Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat serta pimpinan perusahaan untuk tidak memberikan suap maupun uang pelicin kepada pejabat publik.

Apabila ditemukan praktik gratifikasi, masyarakat dapat melaporkan melalui sejumlah kanal pengaduan seperti aplikasi SP4N LAPOR, Whistleblowing System (WBS) Kota Palangka Raya, layanan informasi KPK, maupun Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Kota Palangka Raya.

“Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar tetap menjaga integritas serta nilai religiusitas hari raya tanpa ternoda oleh praktik korupsi,” tutup Fairid. (bam)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button