Wanita Pemalsu PCR Resmi Tersangka
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wanita pemalsu PCR resmi tersangka. Status SAM di tetapkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya. Perempuan berusia 20 tahun itu sebelum telah melakukan pemalsuan surat hasil swab PCR, Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya, wanita pemalsu PCR itu tertangkap tangan telah memalsukan dokumen PCR tersebut saat berada di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Ia ketika itu bersama suaminya berinisial TTW (59) hendak menuju Jakarta.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap wanita tersebut.
“Saat ini pelaku pemalsu surat hasil swab PCR tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat di konfirmasi Kalteng.co per telepon, Jumat (13/8/2021) sore.
Lanjutnya, untuk saat ini wanita pirang tersebut telah menjalani isolasi di lokasi terpusat. Pasalnya, dari hasil swab ulang di lakukan terhadap tersangka itu menunjukkan hasil yang positif.
“Untuk suaminya merupakan seorang pekerja di perusahaan sawit di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” bebernya perwira polisi dengan satu melati di pundaknya ini.
Di jelaskannya, cara dia memalsukan adalah dengan cara melakukan scan ulang terhadap dokumen hasil PCR itu, kemudian ia mengubahnya menjadi negatif. Ia melakukannya cukup mudah, hanya menggunakan ponsel pribadi.
“Hal itu di ketahui palsu saat petugas bandara melakukan pemeriksaan pada keduanya. Saat QR Code punya wanita itu di periksa ternyata hasilnya positif, sedangkan suaminya menunjukkan surat yang hasilnya negatif. Dari situlah muncul kecurigaan petugas,” bebernya.
Lanjutnya, penyidik terus melakukan pendalaman dalam kasus ini. Untuk TTW saat ini masih di tetapkan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polresta.
“Kami akan mengenakan Pasal 268 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Di mana ia yang membuat dan menggunakan dokumen itu untuk kepentingan pribadi. Dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya. (oiq)