BeritaKuala KapuasUtama
Warga Desa Simpan Sabu dan Peredam Senapan Angin
Subandi menyampaikan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat. (tur)