Kalteng Pos Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebagai nama merk dagang, Kalteng Pos resmi terdaftar dan diakui secara sah oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pengakuan ini di tandai dengan penyerahan sertifikat hak Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Senin (20/9/2021).
Sertifikat KI di serahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng, Doktor Ilham Djaya, SH, MH, M.PD kepada Direktur PT. Kalteng Pos Press HM. Wahyudie F Dirun, SP, MM.
Sebenarnya, ada sepuluh sertifikat KI yang akan di serahkan, mengingat suasana masih dalam masa pandemi Covid-19, maka penyerahan di lakukan secara simbolis kepada pemilik merek dagang Kalteng Pos.
Penyerahan sertifikat KI, di selenggarakan sekaligus mengawali acara sosialisasi penegakan hukum dan pengawasan di bidang kekayaan intelektual yang berlangsung selama satu hari.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Karyadi, SH, MH menyampaikan, sosialisasi menghadirkan nara sumber yang kompeten dari Disperindag Kalteng dan Disrekrimsus Polda Kalteng.




