Hukum Dan Kriminal

Ungkap Dua Jaringan Narkotika, Enam Tersangka Diringkus BNNP Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ungkap dua jaringan narkotika, enam tersangka berhasil diringkus BNNP Kalteng. Pertama-tama petugas meringkus pelaku FT di Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada 5 Juli 2024. Dari tangan pelaku disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 97,7 gram.

Kemudian jaringan berikutnya adalah FR, AS, IG, MF dan MR. Para pelaku diamankan pada tempat yang berbeda dengan rentan waktu penangkapan sejak 21-22 Juli 2024. Pada jaringan ini petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 151,59 gram.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, pengungkapan ini berawal informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika para tersangka.

“Setelah menerima informasi, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan para tersangka berikut barang buktinya,” katanya, Rabu (31/7/2024).

Untuk tersangka FT, pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Palangka Raya menuju Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

“Disini tim pemberantasan BNNP melakukan penyelidikan dan mencurigai mobil Suzuki Karimun putih KH 1170 FO yang digunakan pelaku,” katanya.

Sesampainya di wilayah Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, petugas melakukan tindakan hukum dengan mengamankan satu orang atas nama FT.

“Saat akan dilakukan penggeledahan, pelaku sempat membuang barang bukti. Setelah dicari petugas berhasil menemukan kantong kresek yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 97,7 gram,” urainya.

Sedangkan untuk tersangka FR dan kawan-kawan, pihaknya mendapatkan informasi jika akan ada pengiriman sabu melalui Kurir yang akan diedarkan di Kota Palangka Raya.

“Dari tangan kelima tersangka pada jaringan berbeda itu, kami berhasil menyita narkotika seberat ratusan gram tersebut beserta dua unit mobil dan empat ponsel,” tegasnya.

Jadi pengungkapan yang dilakukan kali ini adalah dua jaringan yang berbeda. Untuk tersangka FT dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan jaringan FR Dkk dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button