Warga Tambun Bungai Tolak Pembongkaran Bangunan dan Pagar

“Sekali lagi kami sangat keberatan dan menolak keras, segala maksud, serta tujuan yang disampaikan Camat Selat melalui suratnya,” jelasnya.
Setelah dilihat dari sisi dasar hukum, pertimbangan hukum, azas perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM), Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), bahwa tidak terdapat dasar wewenang Camat Selat bertindak menerbitkan surat tersebut.

Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU AP, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang, dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau, dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.
“Akibat hukum Keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak mengikat sejak keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada,” pungkasnya.
Sementara Camat Selat Yaya Setiabudi, menanggapi surat keberatan warga tersebut dengan mengirimkan surat kepada Bupati Kapuas Nomor : 640/342/KCS/IX/2021, tertanggal 14 September 2021, perihal pemberitahuan keberatan dan menolak keras warga, sepanjang Jalan Tambun Bungai. Di mana surat tersebut ditembuskan pada warga Jalan Tambun Bungai.
Adapun isi surat “Kami sampaikan dan mohon petunjuk dari Bupati Kapuas, terkait bangunan warga di sepanjang jalan Tambun Bungai yang keberatan dan menolak keras adanya pembongkaran bangunan”. (alh)



