WASPADA! Beredar Beras Tak Sesuai Mutu dan Timbangan: Satgas Pangan Ungkap 4 Produsen Besar Bermasalah

KALTENG.CO-Satuan Tugas Pangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri serius mengendus praktik nakal di industri beras.
Empat produsen beras nasional besar kini tengah diselidiki atas dugaan pelanggaran terkait aturan mutu dan takaran produk mereka.
Penyelidikan ini bermula dari pemeriksaan intensif yang dilakukan Satgas Pangan terhadap perwakilan keempat produsen pada Kamis, 10 Juli lalu.
Produsen Beras yang Terlibat Penyelidikan
Kasatgas Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan nama-nama produsen yang telah menjalani pemeriksaan:
- Wilmar Group dengan produknya seperti Sania, Sovia, Fortune, dan Siip. Pemeriksaan terhadap Wilmar Group dilakukan setelah Satgas Pangan Polri menganalisis 10 sampel beras dari berbagai daerah, termasuk Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek.
- PT Food Station Tjipinang Jaya, yang memproduksi merek-merek seperti Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos. Untuk perusahaan ini, pemeriksaan dilakukan setelah sembilan sampel diambil dari Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
- PT Belitang Panen Raya (BPR), produsen merek Raja Platinum dan Raja Ultima. Pemeriksaan terhadap BPR menyusul pengambilan tujuh sampel dari Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.
- PT Sentosa Utama Lestari di bawah naungan Japfa Group, dengan merek Ayana. Tiga sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek menjadi dasar pemeriksaan terhadap produsen ini.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan, “Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum atas temuan produk beras yang tidak sesuai mutu dan takaran di berbagai daerah. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.”
Komitmen Pemerintah Melindungi Konsumen
Langkah tegas Satgas Pangan ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Mentan Amran mengungkapkan bahwa 10 dari 212 produsen beras yang dilaporkan nakal telah diperiksa oleh Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri. Ini merupakan bagian dari upaya besar untuk membongkar praktik curang dan melindungi hak-hak konsumen.
Amran menjelaskan bahwa penindakan ini adalah tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang diduga tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas, maupun kejelasan label. Laporan tersebut telah dikirim langsung kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Mentan juga menekankan bahwa momen penindakan ini sangat tepat karena stok beras nasional sedang melimpah, mencapai 4,2 juta ton.
Dengan kondisi pasokan yang aman, intervensi ini diharapkan tidak akan menimbulkan risiko kekurangan pasokan di pasaran. “Pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk membongkar praktik kecurangan yang merugikan konsumen,” ujar Amran.
Investigasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat, terutama dalam komoditas sepenting beras.
Konsumen berhak mendapatkan produk dengan mutu dan takaran yang sesuai, dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan di pasar. (*/tur)



