BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Waspada! Kecurangan SPMB 2025 Bisa Dipidana, Pengawasan Lintas Lembaga Ditingkatkan

KALTENG.CO-Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Indonesia akan diawasi secara ketat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewanti-wanti masyarakat agar tidak main-main dalam proses ini, mengingat adanya peningkatan pengawasan melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga negara.

Pada hari Rabu (11/6/2025) di Jakarta, Kemendikdasmen secara resmi membentuk Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Forum ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pengawasan Kolektif untuk SPMB yang Berintegritas

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ulhaq menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen kuat untuk mengawal proses SPMB agar berjalan lebih baik dan mencapai tujuan yang diharapkan, berbeda dari pengalaman PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun lalu.

“Butuh pengawasan kolektif yang sifatnya konstruktif agar proses SPMB bisa mencapai tujuan yang diharapkan,” ungkap Fajar Riza Ulhaq dalam sesi konferensi pers usai acara. “Kehadiran berbagai elemen dari kementerian dan lembaga menunjukkan komitmen kuat untuk sama-sama mengawal proses SPMB ini bisa lebih baik daripada PPPD tahun lalu.”

Wamendikdasmen mengakui bahwa pihaknya sempat mendengar mengenai sejumlah insiden terkait SPMB di beberapa daerah. Salah satu kasus yang tengah ramai diperbincangkan adalah dugaan jual beli kursi SPMB 2025 di Bandung. Dari informasi yang dikumpulkan, ada indikasi praktik curang ini terjadi di empat sekolah di Kota Kembang tersebut.

“Misalnya di Bandung kemarin, kita dengar ada satu kasus, yang itu juga kata Pak Wali Kota masih proses pendalaman ya. Kita harapkan hal-hal yang semacam itu tidak terulang dan itu bisa kita mitigasi jauh-jauh hari,” jelas Fajar Riza Ulhaq.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Hagnyono, mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba melakukan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB. Pasalnya, praktik curang tersebut dapat dijerat hukuman pidana.

“Jadi kami selaku aparat penegak hukum tentunya akan menindaklanjuti apabila memang ada (kecurangan). Tentunya nanti kan ada pengaduan masyarakat atau ada temuan oleh polisi, kami akan tindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Hagnyono.

Polri akan melakukan penyelidikan melalui berbagai cara, termasuk undercover dan interview, untuk mengetahui apakah tindakan tersebut merupakan tindak pidana.

Kasus Jual Beli Kursi dan Pemalsuan Dokumen

Disinggung soal dugaan praktik jual beli kursi di SPMB Bandung, Kombes Pol Hagnyono belum bisa berkomentar banyak karena hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihaknya. Namun, ia menegaskan: “Tapi kalau apa yang disampaikan masyarakat memang ada bukti yang kuat, yang bersangkutan melakukan jual beli kursi misalnya, tentu kita tindaklanjuti dengan membuat laporan polisi.”

Sanksi yang bisa menjerat terduga pelaku tergantung pada jenis kecurangannya. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi pidana jika melanggar peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan nanti diketahui peran dia yang menyogok atau yang melakukan (penjualan kursi). Kan nanti lihat hasil pemeriksaan, dalam aturannya bagaimana. Tapi prinsipnya dia menerima harusnya dia juga kena,” tambungnya.

Selain jual beli kursi, masyarakat juga diperingatkan untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen, seperti yang banyak terjadi tahun lalu. Pemalsuan dokumen sering dilakukan untuk mengubah keterangan tempat tinggal demi memenuhi persyaratan zonasi. Dalam kasus ini, pelaku dapat dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang berpotensi membawa konsekuensi hukum serius.

Dengan adanya pengawasan ketat dan ancaman sanksi pidana, diharapkan pelaksanaan SPMB 2025 dapat berjalan secara transparan, adil, dan berintegritas, demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Indonesia. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button