Berita

Waspada Klaster Pilkada

PALANGKA RAYA-, kalteng.co,Masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) telah berakhir. Meski demikian, masih menyisakan kegelisahan, lantaran diduga terjadi kerumunan massa. Walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan protokol kesehatan di internal maupun lokasi pendaftaran, namun antusiasme pendukung tak mampu terbendung. Dikhawatirkan hal tersebut dapat memicu penyebaran Covid-19. Karena itu, segenap lembaga maupun pihak terkait dalam pelaksanaan pilkada diimbau tetap waspada dan melakukan upaya pencegahan.

Momen yang juga dinilai rawan menimbulkan klaster baru adalah tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) pada 24 September nanti. Oleh sebab itu, tindakan pencegahan bakal dilakukan semua pihak terkait. Apalagi, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait pengamanan dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 dalam pilkada serentak tahun 2020 yang digelar secara virtual pada Rabu (9/9), Menkopolhukum RI Mahfud MD membeberkan, sebelum rakor diadakan terdapat 30 peserta pilkada se-Indonesia yang terdeteksi terjangkit Covid-19. Saat rakor berlangsung, diketahui ada 40 peserta. Dan di saat rakor hampir selesai, dia membeberkan ada 58 calon yang terpapar Covid-19.

Untuk itu, berdasarkan pantauan media ini, Mahdfud ingin seluruh peserta rakor benar-benar menegakkan aturan terkait protokol pencegahan Covid-19 dalam momentum pilkada serentak tahun ini yang digelar di 270 daerah, tepatnya di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

“Langkah tegas bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. KPU dan Bawaslu serta forkopimda juga mengumpulkan kontestan dan pimpinan parpol untuk membuat pakta integritas menerapkan protokol kesehatan dengan berbagai konsekuensinya,” bebernya dalam video conference (vicon) saat itu yang juga dihadiri narasumber lainnya seperti ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, BNPB, mendagri, panglima TNI, kapolri, dan jaksa agung.

Saat gelaran vicon di Aula Eka Hapakat yang diikuti Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri, Ketua KPU Kalteng Harmain, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Indro Wiyono, kabinda Kalteng, serta forkopimda dan perangkat daerah Pemprov Kalteng, Mahfud juga menekankan bahwa akan ada momentum tertentu saat pelaksanaan pilkada yang bakal memancing hadirnya massa. Misalnya momen pengundian nomor urut, kampanye, pemilihan, maupun penetapan paslon terpilih. Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk menaati protokol kesehatan sebagaimana yang ditentukan pemerintah. Oknum atau pihak yang melanggar bakal dikenakan sanksi tegas. Untuk di daerah, maka sebagai bentuk sinkronisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, payung hukum yang digunakan adalah berbentuk peraturan daerah maupun juga peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur maupun bupati atau wali kota yang memuat sanksi bagi pelanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Demi menghindari penyebaran virus ini dan mencegah terjadinya klaster baru yakni klaster pilkada, maka sejumlah lembaga terkait di Kalteng bakal merapatkan barisan.

Ketua KPU Kalteng Harmain mengatakan, saat pendaftaran bapaslon gubernur dan wakil gubernur Kalteng pada 4-6 September lalu, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang dimaksud. Hanya saja, tegas dia, di luar lingkungan kantor KPU bukan lagi menjadi ranah pihaknya. “(Kerumunan massa, red) dari tempat deklarasi ke kantor KPU itu bukan wewenang (urusan) KPU,” ujar dia usai mengikuti vicon.

Lebih lanjut dikatakannya, KPU akan berkoordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, dan Bawaslu untuk mengambil langkah tindak lanjut apabila hal serupa terjadi lagi. Dalam waktu dekat KPU Kalteng juga akan melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon, tepatnya pada 23 September. “Penetapan bakal digelar tertutup,” bebernya.

Dengan digelar secara tertutup, maka peserta yang hadir pun dibatasi. Potensi kerumunan massa dapat dicegah. Selanjutnya, pada 24 September bakal digelar pengundian nomor urut. Pada 26 September pihaknya akan menggelar deklarasi kampanye damai. Sesuai rencana, dalam kegiatan itu KPU Kalteng akan membuat kontestan pilkada untuk wajib berpartisipasi mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan 26 September-5 Desember 2020 nanti.

“Harus diatur betul-betul untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Nanti akan kami sampaikan kepada tim kampanye paslon agar memerhatikan protokol pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Belum Ada Sanksi bagi Kontestan yang Melanggar Protokol Covid-19==judul sambungan

Semenjak proses pendaftaran hingga saat ini, belum ada pemberlakuan sanksi terhadap kontestan pilkada mendatang yang melanggar protokol kesehatan pencegahn Covid-19.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU sudah dilaksanakan dengan memedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Perihal ini pun pada dasarnya sudah ditegaskan secara langsung oleh ketua KPU pusat maupun melalui PKPU Nomor 6 dan 10 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Masa Pandemi Covid 19.

“Semua tahapan sudah kami laksanakan dengan memerhatikan protokol pencegahan Covid-19. Memang saat kami evaluasi pelaksanaan pendaftaran beberapa waktu lalu, di lingkungan KPU sendiri tetap diterapkan protokol kesehatan,” katanya saat diwawancarai di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (9/9).

Akan tetapi, kegiatan dari tempat deklarasi ke kantor KPU atau aktivitas yang dilaksanakan di luar lingkungan kantor KPU bukanlah kewenangan KPU. Meski demikian, hal itu akan tetap dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, Satpol PP, dan Bawaslu Kalteng.

“Bahkan terkait ini (pelanggaran protokol pencegahan Covid-19, red) belum ada dalam PKPU. Belum ada sanksi tegas terkait dengan pelanggaran penerapan protokol Covid-19. Pada dasarnya seluruh kegiatan KPU memerhatikan protokol kesehatan. Seterusnya pun akan demikian,” katanya. 

Sementara itu, berkenaan dengan berkas-berkas para calon, pihaknya menyebut bahwa jika berkas sudah diterima oleh KPU, maka hal itu berarti semua persyaratan sudah terpenuhi. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas yang berlangsung hingga tanggal 12.

“Nanti jika ada perbaikan maka segera akan kami sampaikan kepada paslon,” ujar Harmain.

Disinggung soal pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, Harmain menuturkan bahwa saat ini masih dalam tahap rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. “Kami belum menerima datanya. Kami menunggu sampai tanggal 16 nantinya. Nanti akan diketahui berapa DPS di Kalteng,” pungkasnya. (ami/abw/ce/ala)

Related Articles

Back to top button