Waspada Modus Baru! Pensiunan PNS Kehilangan Rp 45 Juta Akibat Penipuan Online Berkedok Taspen

KALTENG.CO-Penipuan online kembali memakan korban. Kali ini, nasib malang menimpa Heri Pujianto (63), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota D.I. Yogyakarta. Uang senilai Rp 45 juta miliknya raib dari rekening bank setelah ia terjebak modus penipuan online yang mengatasnamakan PT Taspen.
Kejadian bermula pada hari Selasa, 24 Juni, sekitar pukul 14.00 WIB. Heri menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama Yonathan, yang mengaku sebagai staf PT Taspen. Setelah basa-basi memperkenalkan diri, pelaku kemudian mengirimkan sebuah tautan yang berisi data Taspen, termasuk nomor kepesertaan Heri Pujianto hingga nominal gajinya yang diduga bocor.
Kronologi Penipuan: Jebakan “Update Data” dengan Data Pribadi yang Bocor
Heri Pujianto mengaku tidak menaruh curiga sedikit pun karena pelaku memiliki data pribadinya yang sangat lengkap. “Orang yang mengaku staf Taspen punya data lengkap saya, nomor Taspen dan nominal gaji, makanya saya percaya,” ujar Heri.
Setelah percakapan awal, pelaku kemudian menelepon Heri dan memintanya untuk melakukan update data melalui tautan (link) yang telah dikirimkan via WhatsApp. Tanpa ragu, Heri pun mengikuti arahan pelaku untuk mengautentikasi data miliknya. Tak hanya itu, pelaku juga meminta biaya materai sebesar Rp 10.000 sebagai syarat untuk update data tersebut.
Usai proses “loading” yang mencurigakan, Heri Pujianto kemudian berinisiatif mengecek saldo rekeningnya di ATM BPD Yogyakarta. Betapa terkejutnya Heri saat menyadari bahwa uang senilai Rp 45.000.000 telah lenyap dari rekeningnya. Tanpa membuang waktu, ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polda DIY.
Pentingnya Kewaspadaan dan Langkah Pencegahan
Kasus yang menimpa Heri Pujianto ini menjadi pengingat keras bagi kita semua akan bahaya penipuan online yang terus berevolusi. Modus phishing atau penipuan berkedok pembaruan data, apalagi dengan iming-iming data pribadi yang bocor, seringkali menjebak korban yang kurang waspada.
Hingga kini, Heri masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta. Ia berharap kasus ini dapat segera terungkap agar tidak ada lagi masyarakat lain yang menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
Untuk mencegah Anda menjadi korban berikutnya, ada beberapa hal penting yang perlu diingat:
- Jangan Mudah Percaya Tautan Mencurigakan: Selalu curiga terhadap tautan yang dikirimkan melalui pesan singkat, terutama jika mengklaim berasal dari lembaga keuangan atau instansi pemerintah.
- Verifikasi Langsung ke Sumber Resmi: Jika Anda diminta untuk update data atau ada informasi sensitif, selalu verifikasi langsung ke kantor atau call center resmi instansi terkait, bukan melalui nomor atau kontak yang tertera pada pesan mencurigakan.
- Waspadai Permintaan Biaya Kecil: Modus penipuan seringkali dimulai dengan permintaan biaya kecil (seperti materai Rp 10.000) untuk memancing korban agar melakukan transfer atau membuka tautan.
- Periksa Rekening Secara Berkala: Lakukan pengecekan rekening secara rutin untuk memantau setiap transaksi yang terjadi.
- Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan pernah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening, PIN ATM, password perbankan online, atau kode OTP (One Time Password) kepada siapa pun, meskipun mengaku dari bank atau instansi resmi.
Kasus Heri Pujianto menjadi bukti nyata bahwa penipu semakin canggih dalam melancarkan aksinya. Mari tingkatkan kewaspadaan dan literasi digital kita agar terhindar dari jerat penipuan online. (*/tur)