Seperti diberitakan sebelumnya, PT BSK Wilmar Group yang beroperasi di Kecamatan Telawang telah melakukan berbagai pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang telah dilakukan pihak PT BSK Wilmar Group yakni diduga merampas dan menggarap lahan transmigrasi milik warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang.
Penggarapan lahan transmigrasi telah dilakukan perusahaan tersebut sejak tahun 2004. Penanaman dilakukan pada 2006. Luas lahan yang digarap sekitar 93 hektare.
Seiring telah dirampasnya lahan milik masyarakat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kotim berencana dalam waktu dekat memanggil manajemen PT BSK Wilmar Group untuk klarifikasi terkait penggarapan lahan di luar hak guna usaha (HGU) sebagaimana yang dilaporkan oleh warga Desa Sumber Makmur.
“Komisi I DPRD Kabupaten Kotim sudah mengunjungi perusahaan itu, rencananya akan digelar RDP pada 15 Februari nanti,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol, Rabu (10/2).