BeritaUtama

Wilmar Group Dituntut Ganti Rugi Rp10 Miliar

Dikatakannya, masyarakat sudah melaporkan persoalan tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Kotim.

“Kami ingin menanyakan alasan perusahaan melakukan penggarapan lahan di luar hak guna usaha (HGU) yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat Desa Sumber Makmur, lahan tersebut diketahui merupakan lahan transmigrasi,” ucap Gaol.

Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, penggarapan lahan yang dilakukan perusahaan di lahan seluas 93 hektare itu terjadi pada 2004 lalu, dengan tahun tanam 2006. Mengenai penggarapan itu, sudah ada laporan kepada pihak perusahaan, tapi hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian. Bahkan beberapa kali warga menyurati, tapi tak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

“Kami juga sudah mendapat petikan keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup RI, mereka sudah mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan status kawasan yang diajukan Desa Sumber Makmur dan desa sekitarnya,” tegasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button