Bikin Grup WA Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pemuda Diringkus di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebar foto bugil, mantan pacar diringkus di Palangka Raya. Proses penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng bersama Resmob Polresta Palangka Raya.
Pelaku yang diamankan bernama Andri. Pria berusia 29 tahun ini diamankan di sebuah rumah di Jalan Kalibata Palangka Raya, Rabu (10/8/2022) malam.
Informasi yang berhasil dihimpun, jika warga Kota Bekasi, Jawa Barat ini telah berada di rumah tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Hemat Siburian membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
“Penangkapan yang kami lakukan untuk membantu Polres Metro Bekasi Kota terkait laporan tindak pidana yang dilakukan pelaku dalam menyebarkan foto dan video asusila tanpa hak. Korban melaporkan tindakan ini pada 30 Juli 2021 lalu,” katanya, Jumat (11/08/2022).
Dijelaskannya, dari hasil keterangan kuasa hukum dari korban, jika awalnya pelaku ini mengirimkan foto korban sedang tidak menggunakan pakaian atau bugil ke korban melalui aplikasi whatsapp.
“Maksud dari mengirimkan foto itu, yakni semata-mata untuk meminta uang kepada korban. Apabila tidak dituruti, maka pelaku mengancam akan disebarkan pada orang terdekat korban,” urainya.
Menurutnya, dikarenakan korban tak menuruti permintaan tersebut, pelaku membuat sebuah grup whatsapp yang didalamnya berisi orang-orang terdekat dari korban.
“Grup WA ini berisi teman-teman yang ada di kontak HP korban, pelaku pun langsung membagikan foto korban sedang bugil di grup whatsapp tersebut dan juga mengirimkan foto bugil korban kepada orang tua korban,” tukasnya.
Kini pelaku telah ditahan di Polda Kalteng untuk selanjutnya diproses secara hukum dan dibawa menuju Polres Metro Bekasi Kota. (oiq)




