BeritaUtama

Wilmar Group Harus Kembalikan Lahan Warga

SAMPIT, kalteng.co-Sengketa lahan dan tuntutan ganti rugi masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap perusahaan besar swasta (PBS) PT Bumi Sawit Kencana (BSK) Wilmar Group belum berakhir. Perusahaan dituntut mengembalikan lahan seluas 93 hektare (ha) yang sudah digarap belasan tahun.

Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur mengatakan, apabila dipastikan lahan itu milik masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban Wilmar Group mengembalikannya kepada masyarakat sesuai dengan sertifikat yang ada. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pun akan diketahui tanggapan pihak pemerintah daerah atas persoalan ini.

“Kalau memang pemerintah daerah memberikan tanggapan bahwa lahan tersebut milik perusahaan, maka DPRD akan memberikan rekomendasi langsung kepada pihak yang berwenang baik Kemeterian ATR, BPN, maupun KLHK,” ujar Rudianur saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Jumat (12/2).

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button