BeritaHukum Dan KriminalKabar DaerahKuala KapuasUtama

WNA Tiongkok Tersangka Laka Kerja PT MPP

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kecelakaan Kerja (Laka kerja) yang terjadi di lokasi Pembangunan Pabrik PT. Mineral Palangkaraya Prima (PT. MPP) Desa Lahei Mangkutub Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7/2021) Pukul 16.30 WIB lalu, dimana ada dua korban jiwa, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah dengan penyelidikan mendalam, akhirnya Satreskrim Polres Kapuas menetapkan tersangka dari kejadian tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Menetapkan CB (50) Warga Negara Tiongkok sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat press rilis, Senin (2/8/2021).

Menurut Kapolres, tersangka CB dijerat perkara Tindak Pidana, karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tersangka CB, lanjutnya, penanggung jawab sekaligus pengawas pekerjaan pembangunan pabrik pengelolaan, dan pemurnian pasir silica tanpa memiliki rencana anggaran biaya, dan konsultan kontruksi serta gambar kontruksi bangunan untuk mengetahui jenis bahan bangunan yang digunakan, volume dan kualitas baik batas maximum penampungan corong yang ada di tower.

“Sehingga pada saat itu ujicoba peralatan atas perintah pelaku (CB) tower tidak mampu menahan volume corong sebagai penampung pasir untuk dialirkan ke penyaringan lainnya ambruk atau roboh, mengakibatkan dua orang korba meninggal dunia dan dua orang luka termasuk tersangka CB,” bebernya.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan, potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yang terlepas dari las-lasan, kantong plastik pasir, dan lima kawat las.

“Tersangka CB dijerat Pasal 359 KUHPidana, dan Pasal 360 KUHPidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button