DPRD KALTENG

Dewan Dorong Penyelesaian dan Pengesahan Perda RUED

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rancangan Umum Energi Daerah (RUED), dimana Raperda RUED bertujuan untuk mengantisipasi semakin menipisnya energi yang berasal dari Fosil dalam kurun waktu 50 tahun kedepan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda RUED DPRD Kalteng, Fajar Hariady, saat dikonfirmasi Tabengan via Whatsapp, Senin (15/8). Menurutnya, antara Pemprov dan DPRD Kalteng telah bersama-sama merumuskan Raperda Pemanfaatan dan Pengelolaan Energi Ramah Lingkungan.

“Raperda tentang RUED juga sudah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga sudah bersifat final dan segera di sahkan dalam rapat paripurna dewan. dimana Raperda ini juga bersifat delegatif karena mengambil turunan dari pusat atau dari Rancangan Umun Energi Nasional (RUEN),” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan menjelaskan Raperda RUED telah dibahas sudah sesuai mekanisme dan aturan, sehingga dengan disahkannya Raperda RUED menjadi Perda, Kalteng dipastikan memiliki perencanaan energi dalam 50 tahun kedepan.

“Mau tidak mau Kalteng juga harus mengikuti perubahan dunia. Kita harus bersiap menyambut energi hijau. Contohnya seperti bio diesel bagian dari energi hijau termasuk pemanfaatan aliran sungai untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA),” pungkas Anggota Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini. (ina)

Related Articles

Back to top button