PEMKAB BARITO SELATAN

Status Perusda Bakal Berubah ke Perumda Tirta Barito

BUNTOK, Kalteng.co – Perusahaan Daerah (Perusda) Air Minum Tirta Barito Buntok bakal berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“PDAM Tirta Barito Buntok sebentar lagi akan berubah status menjadi perusda,” kata Direktur PDAM Tirta Barito Buntok, Rona Cipta Minggu (5/2/2023).

Ia mengatakan Raperda perubahan status ini sudah disetujui oleh DPRD setempat. Saat ini pihaknya sedang melakukan fasilitasi raperda itu ke bagian hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Setelah rampung difasilitasi raperda perubahan status PDAM menjadi Perumda tersebut akan diparipurnakan menjadi perda,” jelas dia.

Menurutnya, keuntungan Perumda berfokus pada fungsi pelayanan umum, mendorong pelaksanaan pembangunan, proses pendirian dan perolehan status badan hukum lebih mudah.

Serta tidak dapat dipailitkan karena asset perumda merupakan aset daerah dan aset daerah tidak dapat disita.

“Dengan perubahan status ini akan meningkatkan kualitas, kuantitas baik pelayanan dan sebagainya pada tahun 2023 ini,” ucap dia.

Ia menyampaikan perubahan status ini dipersyaratkan dari pusat  untuk memperoleh dana hibah.

Namun jika tidak berubah ke Perumda kemungkinan dana-dana hibah tidak bisa disalurkan ke PDAM.

Ada beberapa teknis juga mengalami perubahan baik pelayanan maupun struktur organisasi.

“Perubahan status ini juga memacu kita untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan,” ujarnya.(ner)

Related Articles

Back to top button