BeritaDPRD KATINGAN

DPRD Katingan Tegaskan: Pungutan Liar PPDB 2025 Haram Hukumnya!

KASONGAN, Kalteng.co-Musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan segera tiba. Bersamaan dengan itu, peringatan keras kembali dilayangkan kepada seluruh sekolah negeri di Kabupaten Katingan dari berbagai jenjang pendidikan. Mereka diingatkan untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses PPDB mendatang.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Katingan, H. Hanafi, kepada awak media pada Jumat (13/6/2025).

PPDB Harus Gratis, Laporkan Jika Ada Pungutan!

H. Hanafi menjelaskan bahwa pemerintah telah dengan jelas menginstruksikan agar tidak ada pungutan dalam penerimaan murid baru. Prinsipnya, semua proses PPDB di sekolah negeri harus berjalan gratis.

“Jika sampai ada terjadi pungutan, laporkan kepada pihak yang berwenang,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Imbauan ini menjadi lampu hijau bagi masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan indikasi pungli dalam proses pendaftaran sekolah.

Dinas Pendidikan Diminta Perketat Pengawasan

Tak hanya sekolah, H. Hanafi juga mengingatkan keras Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan dan para pengawas untuk betul-betul menjalankan tugas pengawasan mereka. Pengawasan ketat diperlukan terhadap masing-masing sekolah selama masa PPDB tahun ajaran 2025/2026 ini.

“Kita tidak ingin, orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya, terbebani dengan adanya pungutan-pungutan liar. Ini harus benar-benar dilakukan antisipasi,” pungkasnya.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPRD Katingan untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki akses yang adil terhadap pendidikan tanpa hambatan biaya yang tidak semestinya. Pencegahan pungli adalah kunci untuk menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan merata bagi semua lapisan masyarakat. (eri)

Related Articles

Back to top button