BeritaEkonomi Bisnis

Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Lakukan Pemusnahan Barang Hasil Operasi Penertiban

PALANGKA RAYA – Sebagai bentuk komitmennya, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya, terus melakukan penertiban penggunaan frekuensi radio, alat dan perangkat telekomunikasi.

Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin S Sos MM, menjelaskan, tidak dapat dipungkiri media spektrum frekuensi radio dalam perkembangan dan pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi sangat dirasakan manfaatnya.

Pasalnya, dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, pertahanan dan keamanan negara, hubungan internasional yang harmonis antar negara, untuk percepatan pelayanan pemerintah, sarana pendidikan dan dunia usaha.

“Untuk itu penggunaan Spektrum Frekuensi radio harus digunakan sesuai aturan berlaku, yaitu digunakan legal, dilengkapi Izin Stasiun Radio (ISR) serta penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi harus sesuai ketentuan teknis atau standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucapnya.

“Agar tidak terjadi interverence atau mengganggu komunikasi pengguna frekuensi radio lainnya yang legal, maka perlu digarisbawahi kalau kita harus punya komitmen bersama. Jangan sampai karena ketidaktaatan penggunaan spektrum frekuensi radio yaitu tidak dilengkapi ISR, dan penggunaan alat atauperangkat yang tidak standardisasi, sampai mengganggu penggunaan,” Jelas Rohmudin kepada awak media, Kamis (6/6/2024). “Frekuensi radio yang terkait dengan keselamatan jiwa manusia, yaitu frekuensi Penerbangan, Maritim, Kebencanaan dan Meteorologi,” lanjutnya.

Kepala Balmon SFR Kelas II Rohmudin (kanan) saat penandatanganan zona integritas.

“Kegiatan Pemusnahan dan  deklarasi pencanangan pembangunan zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), ini merupakan salah satu bentuk komitmen Balmon SFR kelas II palangkaraya dalam meningkatan fungsi pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio serta alat dan atau perangkat telekomunikasi,” tandasnya.

Sementara Direktur pengendalian sumber daya perangkat pos dan informatika, Kominfo, Danang ST MM, mengatakan, bahwa penertiban mengacu kepada  Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021 disitu diatur bagaimana pelaksanaan  monitoring, penertiban dan juga pengenaan sanksi. Dan disitu ada dua sangsi administratif dan sangsi pidana.

“Dalam penertiban ini untuk tahap awal, jika ada penguna melakukan pelanggaran, koperatif dan segera mengurus perizinan itu tidak kita lakukan penertiban tetapi jika tidak koperatif sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengurus perizinan maka akan dilakukan penertiban,” tutupnya.(yan/b-3)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button