Ekonomi BisnisUtama

Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021, Gaji di Atas Rp3,5 Juta Tidak Dapat

KALTENG.COKementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji atau upah tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

“Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Ida menjelaskan, pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Pada Bantuan Subsidi Upah tahun ini, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK di bulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ida mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 di bulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 di bulatkan menjadi Rp 4.800.000.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button