Ekonomi BisnisUtama

Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021, Gaji di Atas Rp3,5 Juta Tidak Dapat

Bantuan Subsidi Upah tahun ini
Di Utamakan Bagi Pekerja Atau Buruh

“Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang di tetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” tegasnya.

Ida menambahkan, untuk Bantuan Subsidi Upah tahun ini di utamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor. Industri barang konsumsi. Transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

“Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan di terima oleh pekerja atau buruh pada BSU tahun 2021 ini. Sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan di salurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang di salurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang di dapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan di salurkan melalui empat Bank HIMBARA. Yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Pemerintah berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar. Tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja atau buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button