Ekonomi Bisnis

BPJAMSOSTEK Berkerjasama dengan Kejaksaan se-Kalteng

PALANGKA RAYA, kalteng.co-BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  se-Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaaan Negeri se-Kalteng dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kegiatan berlangsung di Mbahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (14/10/2021).

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Kalimantan, Rini Suryani mengatakan, perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk sinergi antar kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya pekerja.

“Dengan adanya penandatangan perjanjian kerjasama antar lembaga ini, kami berharap adanya dukungan dalam penindakan kepatuhan program BPJAMSOSTEK,” katanya.

Rini  juga berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan penegakan hukum dengan cara mitigasi dan non nitigasi. Mitigasi dilakukan melalui surat dan penindakan secara langsung, sedangkan non mitigasi yaitu dilakukan secara persuasif.

Berita Terkait…..BPJAMSOSTEK dan Hiswana Migas Sepakat Wujudkan Perlindungan Program Jamsostek

Adapun surat kuasa khusus (SKK) di wilayah Kalteng yang telah diserahkan sebanyak 41 SKK dengan realisasi pemulihan iuran sebesar Rp1,4 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya menyampaikan, kejaksaan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertugas untuk menjaga kepatuhan dari peserta BPJAMSOSTEK. Iman menjelaskan kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara.

“Jadi ke depan kami dengan pihak BPJAMSOSTEK se-Kalteng akan terus berkoordinasi untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” ucapnya.

Adapun Kerja sama yang dilakukan antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara di dalamnya.

“Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh jaksa pengacara negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal demikian juga akan diberikan pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah,” tegasnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, perpanjangan MoU dilakukan untuk memudahkan BPJAMSOSTEK berkordinasi dengan Kejaksaan. “Termasuk memiliki kekuatan hukum lebih dalam memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Selain dihadiri Kepala Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan dan Kajati Kalteng, kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK se-Kalteng dan Kajari dan Kasidatun se-Kalteng. Hal Ini dilakukan untuk memudahkan BPJAMSOSTEK berkordinasi dan bekerjasama dengan kejaksaan dan memiliki kekuatan hukum lebih dalam memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (abw)

Related Articles

Back to top button