Ekonomi Bisnis

BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Jaminan Kematian

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya atau disebut BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada guru honorer pengajar pendidikan Kesra Kota Palangka Raya dan tenaga honorer Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pemerintah Kota Palangka Raya.

Penyerahan simbolis santunan program jaminan kematian almarhum Sabri dan almarhum Erius Marjo diserahkan kepada ahli waris, istri almarhum, yang dalam kesempatan itu diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi dan Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya Indriarti Ritadewi, Rabu (22/9/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Saat itu, Umi Mastikah menyambut baik inisiatif BPJAMSOSTEK, karena proses klaim di BPJAMSOSTEK prosesnya cepat untuk ahli waris.

“Pemerintah Kota Palangka Raya berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah menunaikan kewajibannya memberikan santunan. Kami juga memberikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK atas santunan kematian kepada ahli waris. Diharapkan santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Berita Terkait……BPJAMSOSTEK Palangka Raya Berikan Pelayanan Spesial

Sementara itu, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi mengungkapkan, penyerahan santunan sebagai upaya pelaksanaan dalam menyampaikan hak bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas manfaat klaim jaminan kematian.

“Atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan dan pribadi, kami menyampaikan turut berbelasungkawa atas wafatnya almarhum, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Kiranya santunan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan ini akan memberi manfaat bagi keluarga yang ditinggalkanya,” ungkapnya.

“Besaran santunan jaminan kematian yang kami berikan sebesar senilai Rp42 juta sesuai dengan perubahan peningkatan santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 itu berlaku pada semua sektor pekerjaan termasuk pekerja non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” imbuhnya.

Budi menambahkan, setiap pekerja hendaknya didaftarkan ke BPJAMSOSTEK agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi, karena kita tidak pernah tahu risiko dapat terjadi kapan saja saat bekerja.

“Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” tutup Budi. (abw)

Related Articles

Back to top button