64 Napi Kalteng Hirup Udara Bebas, Ribuan Lainnya Terima Remisi Hari Kemerdekaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Suasana penuh haru menyelimuti peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kalteng. Ribuan narapidana mendapat kado istimewa berupa pengurangan masa hukuman atau remisi, Minggu (17/8/2025).
Bertempat di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, sebanyak 3.556 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 3.814 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa. Selain itu, terdapat 8 anak binaan yang turut mendapatkan pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 64 orang langsung bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, kepada perwakilan warga binaan, disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dan Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo.
Dalam sambutannya, I Putu Murdiana menegaskan, bahwa pemberian remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, melainkan penghargaan atas kedisiplinan dan partisipasi warga binaan dalam program pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta menyiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, negara hadir untuk memberi kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri.
“Melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu menjadi pribadi yang menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidana,” tambahnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



