Terdakwa Tipikor Irwan Budianur didampingi Penasehat Hukum (PH) usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (20/3/2023).PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan anggota DPRD Kobar, Irwan Budianur mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa, Senin (20/3/2023)
Saat membacakan pledoinya, terdakwa Irwan Budianur sempat terisak menangis. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan terhadap mantan kontraktor ini dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Politisi dari Partai Golkar ini menyebutkan kesalahan yang terjadi pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN3 Kumai, hanya soal administrasi saja.
“Sedangkan, untuk bangunanan fisiknya sendiri, tidak ada permasalahan, baik dari segi pembiayaan maupun dari kualitas bangunan,”ujar Irwan Budianur.
Menurutnya, masih banyak tugas-tugas yang hendak diperjuangkannya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Kobar. “Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan harapan dan aspirasi masyarakat yang telah diamanahkan kepada saya,”tukas Irwan Budianur dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, SH, MH ini.
Seperti diberitakan, dalam dakwaan disebutkan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah sesuai surat pengantar Nomor : SR-1955/PW15/5/2021, tanggal 29 November 2021 sebesar Rp793.832.058. (*/tur)