Ekonomi Bisnis

Hati-Hati, 133 Fintech dan 14 Investasi Ilegal Ditemukan

JAKARTA, kalteng.coSejak Desem­ber sampai awal Januari 2021, 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 ke­giatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan mas­yarakat kembali ditemukan. Kegiatan illegal ini ditemu­kan Satgas Waspada Investa­si yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat.

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang ter­us menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi ke­waspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investa­si Tongam Lumban Tobing, melalui rilisnya kepada media, Jumat (29/1).

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komu­nikasi, seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok tanah air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah masyarakat.

“Penting untuk selalu diingat, sebelum memanfaatkan fin­tech lending dan mencoba ber­investasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button