Hati-Hati, 133 Fintech dan 14 Investasi Ilegal Ditemukan
JAKARTA, kalteng.co – Sejak Desember sampai awal Januari 2021, 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat kembali ditemukan. Kegiatan illegal ini ditemukan Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat.
“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, melalui rilisnya kepada media, Jumat (29/1).
Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi, seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok tanah air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah masyarakat.
“Penting untuk selalu diingat, sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.