Hati-Hati, Kosmetik Ilegal Masih Beredar di Kalteng

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Masih ada kosmetik ilegal beredar di Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat masyarakat resah. Pasalnya, kosmetik ini belum teruji kandungan, keamanan dan mutunya serta banyak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
“Apabila digunakan terlalu sering mengakibatkan gangguan pada kulit dan mengakibatkan kanker kulit, ini bisa mengakibatkan pigmen menjadi mati, serta bisa mengakibatkan gangguan pada organ tubuh,” kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya, Drs Leonard Duma Apt MM kepada Kalteng Pos, Kamis (4/3/2021).
Leonard melanjutkan, peredaran kosmetik di Kalteng cukup marak. Terbukti, pada 2020 BBPOM di Palangka Raya berhasil menindak oknum pengiriman kosmetik ilegal, yang disinyalir didatangkan dari Negara tetangga melalui jalur Kalimantan Utara, yang akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia termasuk Palangka Raya.
“Penemuan ini sudah dilakukan tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berbagai merek dan jenis kosmetik yang dijual maupun beredar yang paling laris adalah kosmetik cream pemutih. Sedangkan untuk akses pintu masuk penjualan bisa dari mana saja, salah satunya melalui penjualan secara online (daring).
“Hal ini membuat BBPOM di Palangka Raya, tidak bisa mengontrol langsung peredaran kosmetik ilegal yang dijual maupun masuk ke Kalteng, khususnya di Palangka Raya,” tuturnya.
“BBPOM tidak menyalahkan siapapun yang ingin berjualan secara daring, tetapi hal ini akan terasa sulit bagi kami untuk mendeteksi maupun mengontrol kosmetik yang dijual, ilegal atau terdaftar,” ungkapnya.
Leonard menegaskan, tidak semua produk kosmetik aman untuk digunakan. Maka ia mengimbau kepada konsumen supaya cerdas dalam memilih kosmetik.
Untuk mengetahui apakah produk tersebut aman digunakan atau tidak, konsumen bisa mengecek pada bagian kemasan produk.
“Pastikan kemasan dalam posisi utuh, tidak robek atau penyok. Informasi yang harus dibaca konsumen adalah cek izin edar, apakah sudah resmi dikeluarkan oleh Badan POM, serta selalu pastikan tanggal kedaluwarsa barang,” ulasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek, apakah produk yang ingin dibeli terdaftar atau tidak, bisa melalui aplikasi BPOM Mobile. Caranya, masukkan nomor registrasi produk yang ingin dibeli, apabila di aplikasi menunjukan nomor dan nama produk yang sama dengan yang tercantum di kemasan, artinya izin produk itu sudah terdaftar.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan apabila melihat atau menduga ada peredaran kosmetik ilegal. Untuk membuktikan BBPOM akan mengecek ke lapangan. Identitas masyarakat yang melapor dipastikan dijaga kerahasiaannya.
“Sebab peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam peredaran kosmetik ilegal,” tandasnya. (uut/aza)



