HGB Habis, BPKAD Kota Berlakukan Sistem Sewa
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya (Pemko) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) aset milik Pemko di beberapa tempat yang sudah habis masa berlakunya. Namun masih memberikan kesempatan untuk menggunakan beberapa aset Pemko tersebut, dengan sistem sewa. Hal ini dilakukan BPKAD dalam rangka penertiban aset milik Pemko.
“Dalam upaya penertiban aset Pemko, BPKAD beserta Inspektorat, Disperindag dan Satpol PP Kota beberapa hari lalu telah melakukan sosialisasi di beberapa tempat, seperti Flamboyant atas, Pasar Kameloh, pertokoan Barata, pertokoan Jalan S Parman depan PUPR Kalteng. Saat sosialisasi kami menyampaikan, bahwa aset strategis Pemko ke depan akan diterapkan sistem sewa,” ucap Kepala BPKAD Palangka Raya, Absiah SE kepada Kalteng Pos, Kamis (12/8).
Berita Terkait…….Soal HGB, BPKAD Palangka Raya Gandeng Kejaksaan
Absiah menjelaskan, untuk mempermudah dalam penerapan sistem sewa tersebut, Pemko telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada masyarakat yang menempati pertokoan tersebut. Agar segera melakukan pendaftaran ke BPKAD Palangka Raya. Dengan syarat dan ketentuan yang ada dalam surat pemberitahuan.
“Pendaftaran berakhir pada 20 Agustus 2021. Pendaftaran ini untuk lebih memudahkan dalam penertiban nantinya. Jadi masyarakat yang menempati pertokoan dari pendaftaran tersebut dapat di ketahui mana saja yang bersedia dengan penerapan sistem sewa ini. Apabila tidak bersedia maka akan di alihkan kepada masyarakat yang bersedia,” tandasnya.
Sebelumnya, Absiah mengatakan, penerapan sistem sewa tanah yang di berlakukan Pemko saat ini masih banyak mengalami kendala. Pasalnya, kebanyakan dari masyarakat pemegang HGB ini berkeinginan untuk memperpanjang HGB.
Beberapa lokasi yang habis HGBnya sejak tahun 2008 adalah, ruko-ruko daerah flamboyant atas Jalan Ahmad Yani . Tahun 2017, ruko di Jalan S Parman dan ruko daerah Pasar Kameloh Jalan KS Tubun. Sedangkan Barata habis HGBnya pada Mei 2021.
“Pemberlakuan sistem sewa ini sudah di berlakukan sejak Tahun 2020, namun sampai saat ini masih belum ada yang melakukan pembayaran sewa tanah. Padahal dari sewa tanah merupakan PAD bagi Pemko yang sudah dari Tahun 2008 tidak ada pemasukan dari kawasan Flamboyan tersebut,” ungkapnya.
“Saat ini Pemko sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya, dengan melengkapi berkas-berkas. Saya harapkan masyarakat bisa mematuhi dan memahami keputusan yang sudah di ambil Pemko,” tegasnya. (yan)