BeritaPalangka RayaPANDEMIUtama

Polresta Desak Wali Kota Segera Sahkan Perda PPKM Level 3

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polresta Palangka Raya mendesak Pemko Palangka Raya segera membuat atau mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pelaksanaan PPKM Level.

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021. Di mana Kota Palangka Raya satu dari tiga wilayah di Kalteng yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

https://kalteng.co

“Kami mendesak Wali Kota Palangka Raya untuk segera membuat atau mengesahkan Perda mengenai pelaksanaan PPKM Level 3 ini. Hal itu berguna agar saat di lapangan dapat cepat bertindak dan dalam pendisiplinan ini memiliki pedomannya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu (21/7/2021) siang.

Di sebutkannya, mekanisme level 3 dalam instruksi tersebut, bahwa tempat ibadah belum di perbolehkan melaksanakan kegiatan keagamaan secara berjamaah. Baik itu di Masjid, Pura, Vihara dan Gereja.

“Mereka di perbolehkan beribadah, namun tidak secara berjamaah. Di anjurkan beribadah bersama keluargaya masing-masing saja di dalam rumah,” ucapnya orang nomor satu di Mapolresta ini.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button