Hukum Dan Kriminal

Menanti Putusan Hakim, Sah atau Tidaknya Status Tersangka Waldy Segera Ditentukan

MUARA TEWEH, Kalteng.co – Sidang praperadilan yang diajukan Waldy Bin Mirhan, warga Desa Juking Pajang, Kabupaten Murung Raya, terhadap Direktorat Polairud Polda Kalteng segera memasuki tahap akhir. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Selasa (19/8/2025).

Sidang dipimpin oleh Muhammad Riduansyah, S.H., Wakil Ketua PN Muara Teweh, selaku hakim tunggal dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN.Mtw.

Permohonan praperadilan ini muncul setelah Waldy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan air yang terjadi pada 8 Juli 2025. Saat itu, kapal TB MIRSAD dengan tongkang BG JAMBROTA menabrak perahu kayu milik Waldy.

Akibat insiden tersebut, sejumlah penumpang terjun ke sungai dan tiga orang meninggal dunia. Namun, bukannya pihak kapal TB MIRSAD yang diproses hukum, Waldy justru dijadikan tersangka atas dugaan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Waldy menerima surat panggilan pertama pada 11 Juli 2025. Hanya tiga hari kemudian, pada 14 Juli, ia langsung diperiksa sebagai tersangka, bahkan disertai penerbitan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik Polairud.

Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukum karena dianggap terburu-buru dan tidak sesuai prosedur.

Melalui LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Waldy mengajukan praperadilan. Tim kuasa hukum dipimpin oleh Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., bersama enam advokat dari DPC Murung Raya.

Dalam persidangan sejak 11 hingga 14 Agustus 2025, pemohon menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Sedangkan  termohon (Ditpolairud Polda Kalteng), tidak menghadirkan saksi maupun ahli pembanding.

Kuasa hukum menilai proses penyidikan banyak melanggar aturan, antara lain:

1. Penetapan tersangka tanpa gelar perkara.

2. Tidak ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikirim ke kejaksaan maupun keluarga tersangka.

3. Panggilan dan penetapan tersangka dinilai cacat hukum.

4. BAP tersangka tidak ditandatangani penasihat hukum.

“Pemohon ditetapkan tersangka tanpa alat bukti yang sah jelas melanggar KUHAP, peraturan internal Polri, hingga putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Suriansyah Halim, Senin (18/8/2025).

Tim kuasa hukum menegaskan, berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Selain itu, Pasal 56 KUHAP juga menjamin hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum.

Ketiadaan tanda tangan penasihat hukum dalam BAP serta dugaan manipulasi tanggal dokumen gelar perkara dianggap memperkuat argumen pemohon.

Dengan berakhirnya agenda pembacaan kesimpulan, kini masyarakat menunggu sikap hakim tunggal. Jika dikabulkan, maka penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Waldy dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.

 “Sidang ini menjadi tolok ukur penting dalam menegakkan hukum acara pidana di Indonesia. Kami berharap putusan benar-benar adil dan sesuai konstitusi,” pungkas Suriansyah Halim. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button