Kinerja APBN Kalteng Hingga 31 Mei
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pagu APBN sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 adalah Rp26.766,8 miliar dan realisasi sebesar Rp9.545 miliar atau 35,66 persen. Total pagu APBN tersebut terdiri dari belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp10.585,5 miliar dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp16.181,2 miliar.
Belanja Pemerintah Pusat merupakan belanja APBN yang dilaksanakan oleh satuan kerja instansi vertikal dan juga organisasi perangkat daerah melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan atau sering disebut sebagai belanja K/L. Realisasi belanja Pemerintah Pusat di Kalteng sampai dengan 31 Mei 2021 adalah Rp2.888,2 miliar atau 27,29 persen dari pagu belanja Pemerintah Pusat.
Adapun rincian jenis belanja K/L tersebut yaitu: Belanja Pegawai terealisasi Rp944,7 miliar atau 44.68 persen. Belanja barang terealisasi Rp895,1 miliar atau 26,21 persen. Belanja modal terealisasi Rp1.014,38 miliar atau 20,66 persen. Belanja bantuan sosial terealisasi Rp7,06 miliar atau 43,72 persen. Realisasi transfer ke daerah dan dana desa sampai dengan 31 Mei 2021 adalah sebesar Rp6.656,77 miliar atau 41,14 persen dari pagu.
Berita Terkait…..Kinerja Pelaksanaan APBN Triwulan I Tahun Anggaran 2021
Adapun rincian penyaluran tersebut yakni dana bagi hasil disalurkan sebesar Rp1.052,95 miliar atau 63.09 persen. Dana alokasi umum disalurkan sebesar Rp4.120,3 miliar atau 44,60 persen. DAK fisik disalurkan Rp136,6 miliar atau 8,31 persen dengan tiga kabupaten masih salur 0 persen. Yaitu Lamandau, Kotawaringin Timur dan Seruyan. DAK Non Fisik disalurkan sebesar Rp852,8 miliar atau 43,5 persen. Dana insentif daerah sebesar Rp67,6 miliar atau 28,18 persen. Dana desa disalurkan sebesar Rp426,3 miliar atau 29,88 persen.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Kalteng Hari Utomo mengatakan, jika dibandingkan dengan realisasi pada Mei Tahun 2020 yang hanya 26,60 persen, realisasi belanja Pemerintah Pusat meningkat 9,06 persen, namun apabila melihat pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah di triwulan I tahun 2021 yang terkontraksi sebesar -3,12 persen. Salah satu yang mendorong kontraksi tersebut adalah komponen lengeluaran konsumsi pemerintah (PK-P) yaitu sebesar -9,20 persen. Maka realisasi belanja APBN sangat diharapkan dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di Kalteng.
“Oleh karena itu dalam rangka percepatan belanja APBN mengharapkan agar para kuasa pengguna anggaran mengakselerasi pelaksanaan kegiatan dan penyerapan APBN minimal 40 persen pada Triwulan II tahun 2021,” katanya.
Sedangkan pengelola dana transfer ke daerah dan dana desa segera mengingatkan daerah yang belum tersalurkan segera melengkapi persyaratan. Keduanya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik (good governance).
Berkenaan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), alokasi dana APBN yang digunakan untuk program PC-PEN Tahun 2021 adalah sebesar Rp699,4 triliun. Dari alokasi tersebut dana yang sudah tersalur di Kalimantan Tengah sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 sebesar Rp611,01 miliar.
“Penyaluran tersebut terdiri dari klaster perlindungan sosial sebesar Rp415,67 miliar, klaster kesehatan sebesar Rp83,20 miliar, klaster UMKM dan korporasi sebesar Rp73,26 miliar dan program prioritas sebesar Rp38,88 miliar serta,” ucapnya.
Pada klaster perlindungan sosial terdiri dari penyaluran program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp64,02 niliar untuk 94.141 KPM. Program sembako sebesar Rp92,82 miliar untuk 464.089 KPM. Program bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp67,53 miliar untuk 225.085 KPM dan perlinsos lainnya sebesar Rp191,30 miliar.
“Pada klaster kesehatan merupakan penyaluran untuk penanganan Covid-19 pada 33 rumah sakit dan untuk 1.300 pasien,” tegasnya.
Untuk klaster UMKM dan korporasi merupakan penyaluran untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 61.053 pelaku usaha mikro. Sedangkan program prioritas merupakan penyaluran untuk program padat karya Kementerian PUPR sebesar Rp29,88 miliar untuk 6.299 orang tenaga kerja dan program padat karya Kementerian Pertanian sebesar Rp15,92 miliar untuk 4.561 orang tenaga kerja.
“Pada 2021 belanja Pemerintah Pusat diarahkan untuk menjadi momentum transisi menuju adaptasi kebiasaan baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan, ekonomi dan sosial yang dihadapi Indonesia pascapandemi Covid-19, serta penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap,” ungkap Hari.
Belanja Kementerian dan lembaga digunakan mendukung kelanjutan upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat. Belanja Kementerian dan Lembaga juga diarahkan untuk melanjutkan upaya pemulihan sosial-ekonomi dan mendorong reformasi belanja dalam rangka penyehatan fiskal sekaligus penguatan efektivitas belanja.
“Sedangkan TKDD diarahkan untuk peningkatan quality control TKDD dan mendorong peningkatan peran pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,” tegas dia.
Dengan telah dilaksanakannya program vaksinasi secara masif, kebijakan fiskal APBN Tahun 2021 yang diarahkan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha bangkit dan pulih kembali dari dampak pandemi Covid-19. Sehingga dapat menjaga defisit tidak melebihi target dan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang sedang berjalan sesuai dengan yang diharapkan. (abw/2)